BACABAIK.com — Tim Satgas Operasi Pekat Lipu 2026 bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus meminjam uang panai (mahar pernikahan). Seorang pria berinisial RS alias Anto (32) diamankan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Bantaeng bersama KBO Reskrim IPDA Ridwan, dan Katim Resmob AIPDA Sabil setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan Raya Lanto, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Korban dalam perkara tersebut diketahui bernama Jusman (33), anggota TNI AD yang berdomisili di Dusun Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng. Sementara RS alias Anto merupakan warga Dusun Ongkoa, Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Berdasarkan laporan korban, dugaan penipuan bermula pada Minggu, 21 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Barua, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.
Saat itu korban dan terduga pelaku membuat kesepakatan terkait peminjaman uang belanja atau uang panaik sebesar Rp44,5 juta untuk keperluan pernikahan.
Dalam perjanjian tersebut, uang yang dipinjam dijanjikan akan dikembalikan dua hari setelah pesta pernikahan. Namun hingga batas waktu yang disepakati, bahkan sampai laporan dibuat, uang tersebut tidak dikembalikan sehingga korban mengaku mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Bantaeng.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim bersama Tim URC melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta informasi lainnya. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan.
Setelah ditangkap, RS alias Anto dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada penyidik guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, polisi menyebut terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dengan tujuan agar korban bersedia meminjamkan uang panaik kepadanya.
Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Saat ini, RS alias Anto masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Bantaeng.
Status yang bersangkutan masih sebagai terduga pelaku, dan proses hukum akan terus berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Mad)








