BACABAIK.com — Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, memperketat penertiban hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum dengan menerapkan sanksi denda kepada pemilik ternak yang melanggar aturan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulukumba, Andi Ashadi, mengatakan besaran denda disesuaikan dengan jenis hewan ternak yang dilepasliarkan.
“Untuk sapi dikenakan denda sebesar Rp1 juta per ekor, sedangkan kambing Rp500 ribu per ekor,” ujar Andi Ashadi, dikutip dari pamflet sosialisasi yang beredar di media sosial.
Pria yang akrab disapa Andi Gatot itu menjelaskan, hasil denda dari pelanggaran perda akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, Satpol PP Bulukumba telah menyiapkan sejumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna mendukung penerapan aturan tersebut.
Mantan Camat Ujung Bulu itu juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik ternak di wilayah perkotaan, agar tidak lagi melepasliarkan hewan ternaknya demi menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan. (Mad)








