Fahidin HDK Tolak Perpanjangan HGU Lonsum di Bulukumba, Usul 5.000 Hektare Lahan Jadi TORA

Avatar photo
Fahidin HDK, Wakil Ketua DPRD Bulukumba. (Ist)

BACABAIK.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Fahidin HDK, secara tegas menyatakan menolak pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) di Kabupaten Bulukumba.

Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Bulukumba itu menegaskan masa berlaku HGU PT Lonsum telah berakhir pada akhir 2023. Karena itu, menurutnya, lahan eks HGU seharusnya tidak lagi dikelola oleh perusahaan dan dikembalikan kepada masyarakat.

“Lonsum sudah harusnya berhenti dan meninggalkan Bulukumba. Mereka mungkin masih memiliki keperdataan, tetapi pengelolaan dan penggarapan sudah tidak boleh lagi,” tegas Fahidin saat dikonfirmasi, Minggu (2/8/2026).

Fahidin mendorong Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengusulkan skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada pemerintah pusat agar lahan eks HGU dapat didistribusikan kepada masyarakat untuk dikelola secara kolektif.

Menurutnya, lahan seluas sekitar 5.000 hektare tersebut memiliki potensi besar untuk mendukung program ketahanan pangan nasional melalui pengembangan tanaman pangan maupun komoditas jangka pendek sebagai alternatif pengembangan lahan yang selama ini didominasi tanaman karet.

Selain itu, ia menilai pengelolaan lahan oleh masyarakat dapat melibatkan Perseroda sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Fahidin mengaku banyak menerima aspirasi masyarakat yang menginginkan agar lahan eks HGU dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Ini juga bisa menjadi pertimbangan untuk mendorong peningkatan penghasilan daerah. Lahan seluas 5.000 hektare eks HGU Lonsum ini sangat potensial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Ia juga menilai, apabila pemerintah kembali memberikan HGU kepada PT Lonsum, konflik agraria di Bulukumba tidak akan pernah terselesaikan. Bahkan, menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mempertahankan berbagai persoalan yang selama ini terjadi.

“Kalau Lonsum kembali mendapatkan HGU, itu tidak akan menyelesaikan konflik agraria. Selain itu juga menimbulkan masalah perburuhan, dan masyarakat sudah tidak lagi percaya terhadap Lonsum yang dianggap memiliki sejarah yang buruk selama ini,” katanya.

Lonsum: Menunggu Keputusan Pemerintah

Sementara itu, Humas PT Lonsum, Rusli, sebelumnya menyatakan bahwa secara administrasi masa berlaku HGU perusahaan memang telah berakhir pada 2023.

Namun, menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, status perusahaan sebagai pemegang HGU masih melekat hingga pemerintah memutuskan apakah permohonan pembaruan HGU dikabulkan atau ditolak.

“Sikap kita sebagai pemegang HGU tentu kita akan tetap mempertahankan. Sebenarnya saat ini keputusannya ada di pemerintah sebagai pemilik. Kalau pemerintah menyatakan tidak dilanjutkan, ya tidak ada persoalan,” ujar Rusli kepada Radar Selatan beberapa waktu lalu.

Rusli menjelaskan, PT Lonsum telah mengajukan permohonan pembaruan HGU sejak 2021. Saat ini, prosesnya tinggal menunggu hasil verifikasi Panitia Pemeriksa Tanah B dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan selama ini menyerap sekitar 1.600 tenaga kerja, sekitar 99 persen di antaranya merupakan warga Kabupaten Bulukumba.

Diketahui, Panitia Pemeriksa Tanah B ATR/BPN Sulawesi Selatan telah melakukan peninjauan lokasi HGU PT Lonsum di Bulukumba pada 13 Agustus 2024. Peninjauan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan atas permohonan pembaruan HGU perusahaan sekaligus menindaklanjuti berbagai klaim masyarakat terhadap sebagian lahan yang berada di dalam kawasan HGU.

Di sisi lain, pemerintah pusat hingga kini masih menunda penandatanganan permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaruan HGU.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka penataan kembali pelaksanaan reforma agraria agar lebih berkeadilan.

Menurut Nusron, pemerintah saat ini sedang mengevaluasi sekitar 1,67 juta hektare permohonan HGU yang berada di Kementerian ATR/BPN sebelum mengambil keputusan terhadap setiap permohonan, termasuk pembaruan HGU PT Lonsum. (Mad)

banner 120x600