BACABAIK.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (31/7/2026), polisi mengamankan dua warga Kabupaten Jeneponto beserta barang bukti sabu seberat 26,84 gram.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WITA di sebuah rumah kos, Kost Bersaudara, lantai 2 nomor 8, Jalan Merpati Baru Lorong 9, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Bantaeng yang dipimpin Kanit Idik I, IPDA Awaluddin Latif, melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan dua terduga pelaku, yakni SU (46), buruh harian lepas asal Desa Pallantikang, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, dan SA (36), ibu rumah tangga asal Desa Bontomate’ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Selain kedua terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu sachet sedang berisi kristal bening diduga sabu seberat 19,55 gram, sembilan sachet kecil diduga sabu seberat 6,84 gram, dan satu sachet diduga sabu seberat 0,45 gram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 26,84 gram.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya tiga unit telepon genggam, sachet plastik kosong, tisu, kotak rokok, bungkus mi instan, korek api, serta sebuah helm.
Berdasarkan hasil interogasi awal, SU mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial PE di Kabupaten Jeneponto untuk kemudian diedarkan kembali.
Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, IPTU Chaidir, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami membenarkan adanya penangkapan dua terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut untuk pengembangan jaringan dan melengkapi proses penyidikan,” ujar IPTU Chaidir.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” katanya.
Kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang diduga terkait dalam kasus tersebut. (Mad)








