Resmob Polres Bantaeng Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan di Pantai Seruni, Dua Rekannya Diburu

Avatar photo
Resmob Polres Bantaeng Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan di Pantai Seruni. (Mad/Humas Polres Bantaeng)

BACABAIK.com – Tim Unit Respon Cepat (URC) Resmob Polres Bantaeng mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan.

Terduga pelaku berinisial MA alias Ancu (26) diamankan pada Rabu (10/8/2026) sekitar pukul 11.30 WITA di Kampung Libboa, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tim yang dipimpin Dantim Resmob Aipda Sabil bergerak setelah memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

“Terduga pelaku merupakan warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani interogasi awal dan kemudian diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Andi Aldiansyah.

Kronologi Pengeroyokan

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di kawasan Taman Bermain Pantai Seruni, Kelurahan Tappanjeng, Kabupaten Bantaeng.

Saat itu, korban Umar Saputra, warga Kampung Sampara, Kelurahan Malilingi, datang ke lokasi setelah dihubungi saudarinya, Reski, melalui WhatsApp.

Setibanya di lokasi, MA diduga meminta sejumlah uang kepada korban. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi. MA kemudian emosi dan bersama dua rekannya melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan tangan kosong.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar, di antaranya pada bagian bibir, pelipis kanan, bahu, serta pembengkakan di bagian belakang leher.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Anwar Makkatutu untuk mendapatkan perawatan medis. Sehari setelah kejadian, yakni pada 19 Juli 2026, korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bantaeng.

Motif Diduga Persoalan Asmara

Dalam proses pemeriksaan, polisi menemukan fakta lain terkait motif pengeroyokan. MA mengaku aksi tersebut tidak hanya dipicu persoalan uang, tetapi juga dilatarbelakangi persoalan asmara.

MA mengaku tidak terima karena korban diduga merebut kekasihnya.

“MA mengakui memukul korban berkali-kali menggunakan kepalan tangan. Dalam aksinya, ia dibantu oleh dua rekannya, yakni RD alias Bolong dan AR alias Ile,” kata AKP Andi Aldiansyah.

Sementara itu, RD alias Bolong dan AR alias Ile hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Tim Resmob Polres Bantaeng terus melakukan pencarian terhadap kedua terduga pelaku tersebut.

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 262 KUHP terkait penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan rangkaian kejadian serta status hukum masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Mad)

banner 120x600