BACABAIK.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pria berinisial NH yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
NH diamankan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di sebuah rumah di Perumahan Nelayan, Desa Pa’jukukang, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng. NH diketahui berdomisili di Biring Kalapa, Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Penangkapan tersebut dilakukan personel Sat Resnarkoba Polres Bantaeng yang dipimpin Kanit Idik 1, IPDA Awaluddin Latif. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Pa’jukukang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap NH dan rumah yang ditempatinya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa 25 sachet sedang berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 8,77 gram, sembilan sachet kecil dengan berat 1,54 gram, serta lima sachet sedang dengan berat 5,84 gram.
Dengan demikian, total kristal bening yang diduga sabu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 16,15 gram.
Selain narkotika yang diduga sabu, polisi turut menyita uang tunai Rp800 ribu, satu sachet kosong ukuran sedang, satu bungkus sachet ukuran sedang, dua sendok pipet bening, satu dompet kecil berwarna hitam, satu bungkus kotak rokok, serta dua unit telepon seluler masing-masing merek Redmi warna silver dan Vivo warna merah.
Usai diamankan, NH beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, IPTU Chaidir, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh personel di lapangan.
“Benar, personel Sat Resnarkoba Polres Bantaeng telah mengamankan seorang terduga pelaku terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pa’jukukang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Chaidir.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memerangi peredaran narkotika.
“Jangan mencoba menggunakan, menyimpan maupun mengedarkan narkotika karena dampaknya sangat berbahaya, tidak hanya bagi diri sendiri tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, NH dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsider, Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut selanjutnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Sat Resnarkoba Polres Bantaeng. (Mad)








