Tiga Buruh Curi Kopra Berulang Kali, Penadah Ikut Diciduk Polisi

Avatar photo
Pencuri Kopra dan penadah ditangkap Polisi. (Mad/Humas Polres Bulukumba)

BACABAIK.com — Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba mengungkap kasus dugaan pencurian kopra di Kecamatan Ujung Loe. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pencurian dan seorang terduga penadah.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AK (26), SY (29), dan FR (18). Ketiganya diketahui bekerja sebagai buruh harian dan berdomisili di Kecamatan Ujung Loe. Sementara terduga penadah berinisial AD (47), seorang wiraswasta yang juga berdomisili di wilayah tersebut.

Keempatnya diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin Dantim URC Resmob Aiptu Muh. Usman, Senin (17/8/2026).

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Dr. H. Andi Imran Hamid mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial AN (49), warga Dusun Alaraya, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, melaporkan kehilangan kopra di gudang miliknya.

Pencurian itu terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 03.15 Wita. Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang mengarah ke gudang.

“Dari rekaman CCTV terlihat tiga orang mengambil kopra tanpa seizin pemilik. Ketiganya diketahui merupakan pekerja korban,” ungkap AKP Andi Imran Hamid.

Dalam aksinya, ketiga terduga pelaku diduga membawa kabur 13 karung kopra dengan berat keseluruhan sekitar 700 kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai belasan juta rupiah.

Mendapat laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Bulukumba langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ketiga terduga pelaku.

Dari pemeriksaan awal, ketiganya mengakui telah mengambil kopra dari gudang korban. Hasil curian tersebut kemudian dijual kepada AD.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke Dusun Tanru Tedong, Desa Garanta, Kecamatan Ujung Loe. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan AD beserta kopra yang diduga merupakan hasil pencurian.

Yang mengejutkan, dari hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengaku aksi pencurian di gudang yang sama telah dilakukan sebanyak empat kali. Namun, aksi terakhir baru diketahui korban setelah melihat rekaman CCTV.

Uang hasil penjualan kopra tersebut, menurut pengakuan para terduga pelaku, digunakan untuk berfoya-foya dan bermain judi.

Sementara itu, AD mengakui telah membeli kopra dari ketiga terduga pelaku. Namun, ia berdalih tidak mengetahui bahwa kopra yang dibelinya merupakan hasil kejahatan. Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan peran dan keterlibatannya dalam perkara ini.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap Mega Carry warna putih dan 13 karung kopra dengan berat total sekitar 700 kilogram.

“Para terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami peran masing-masing, termasuk dugaan keterlibatan penadah,” jelasnya.

AKP Andi Imran Hamid menegaskan, Polres Bulukumba akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian, khususnya aksi yang meresahkan masyarakat dan merugikan pemilik usaha maupun petani atau pemilik hasil bumi. (Mad)

banner 120x600