BACABAIK.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bantaeng mengamankan seorang pria berinisial PA alias Caci (34), yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan satu unit mobil dan uang milik warga.
PA diamankan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di kediamannya di Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Mailingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Penangkapan dilakukan Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng yang dipimpin Dantim Aipda Sabil, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan penggelapan.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai, melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, membenarkan penangkapan tersebut.
Kasus itu dilaporkan korban, Muh. Hamka HS (40), ke SPKT Polres Bantaeng. Peristiwa dugaan penggelapan tersebut terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Mangga, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, kasus bermula ketika korban mengirim uang sebesar Rp2 juta kepada PA yang saat itu berada di Kabupaten Jeneponto. Uang tersebut diberikan untuk membeli alat ECU (Electronic Control Unit) mobil.
Namun, barang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Korban kemudian menghubungi PA melalui WhatsApp dan meminta agar mobil miliknya yang digunakan oleh terduga pelaku segera dikembalikan.
Permintaan tersebut disebut tidak mendapat respons hingga beberapa hari. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng karena mengaku mengalami kerugian sekitar Rp119 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, Aipda Sabil bersama Tim URC Resmob melakukan penyelidikan, mengumpulkan bahan keterangan, serta memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa PA berada di rumahnya di Jalan Sungai Calendu. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
PA selanjutnya dibawa ke Mapolres Bantaeng dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, PA disebut mengakui telah menguasai satu unit Toyota Avanza milik korban serta menerima uang Rp2 juta yang sebelumnya diberikan untuk membeli ECU.
Kepada penyidik, PA mengaku uang tersebut tidak digunakan untuk membeli ECU, melainkan dipakai membayar cicilan sepeda motor.
Tak hanya itu, PA juga disebut mengakui telah mempreteli dan menjual bagian persneling mobil milik korban seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk membeli minuman keras jenis bir dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, keberadaan mobil Toyota Avanza milik korban diketahui berada di sebuah bengkel di Kabupaten Jeneponto.
Polisi masih melakukan pencarian terhadap kendaraan tersebut. Barang bukti yang masih dalam proses pencarian berupa satu unit Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi DD 1320 MW.
Kasus tersebut masih dalam penanganan Sat Reskrim Polres Bantaeng untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. (Mad)








