BACABAIK.com — Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Samratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, akhirnya terungkap. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bulukumba menangkap seorang pria berinisial SS (33), yang diduga membobol rumah warga saat pemiliknya pergi menunaikan salat Subuh.
SS, warga BTN Bonto Kamase, Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, diamankan polisi di rumahnya pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Penangkapan tersebut dipimpin Dantim URC Resmob Polres Bulukumba, Aiptu Muh. Usman. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga unit telepon seluler yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Dr. H. Andi Imran Hamid mengatakan, pencurian terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 05.00 Wita. Korban, NA (49), seorang ASN, saat itu meninggalkan rumah untuk melaksanakan salat Subuh.
“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi terduga pelaku beserta keberadaannya. Selanjutnya tim bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan tanpa adanya perlawanan,” ujar AKP Andi Imran, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, pelaku diduga mengetahui lokasi penyimpanan kunci rumah korban. Kunci tersebut ditemukan di dalam pot bunga, kemudian digunakan untuk membuka pintu dan masuk ke dalam rumah.
Setelah berada di dalam rumah, pelaku mengambil dompet berisi uang tunai dan sejumlah telepon seluler milik korban. Pelaku kemudian keluar melalui pintu depan dan kembali meletakkan kunci di tempat semula.
Korban baru menyadari rumahnya telah menjadi sasaran pencurian setelah kembali dari masjid. Sejumlah barang miliknya telah hilang dan total kerugian ditaksir mencapai belasan juta rupiah.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Bulukumba. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengantongi identitas dan keberadaan SS.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga unit telepon seluler, masing-masing satu unit Oppo A5 warna putih, Oppo A17K warna emas, dan Oppo Reno warna silver.
Dalam pemeriksaan awal, SS mengakui telah mencuri di rumah korban. Ia mengaku menemukan kunci rumah sebelum masuk dan mengambil telepon seluler serta dompet milik korban.
Tak berhenti di situ, SS juga diduga menggunakan akses mobile banking yang terhubung dengan salah satu telepon seluler korban untuk melakukan top up e-wallet miliknya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan juga mengakui menggunakan barang hasil pencurian untuk kepentingan pribadi. Uang yang diakses melalui mobile banking korban diakui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba dan judi online,” jelas AKP Andi Imran.
Polisi kemudian menetapkan SS sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Rutan Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Bulukumba memastikan proses penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan secara profesional guna mengungkap seluruh rangkaian perkara serta memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Mad)








