BACABAIK.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bulukumba mengamankan seorang pria berinisial SH (40), warga Jalan Bhakti Adiguna, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
SH diamankan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit telepon seluler (HP) milik MR (52), seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Dusun Ponci, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang.
Informasi yang dihimpun, terduga pelaku diamankan personel URC Resmob di salah satu rumah di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit HP merek Oppo A6X berwarna biru yang diduga merupakan milik korban. Polisi juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis badik yang ditemukan dari tangan terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, SH disebut mengakui telah mengambil HP milik korban. HP tersebut kemudian dijual dan uang hasil penjualannya diduga digunakan untuk membeli narkoba serta bermain judi online.
Kasus pencurian tersebut diduga terjadi pada 29 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, korban tiba di rumahnya yang berada di salah satu kompleks perumahan di Desa Taccorong.
Sebelum masuk ke rumah untuk makan malam, korban sempat menggunakan HP miliknya untuk melakukan panggilan telepon. Setelah itu, HP tersebut diletakkan di teras rumah.
Menurut sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, anak korban kemudian melihat seseorang yang diduga SH masuk ke area rumah dan mengambil HP tersebut.
“Anak korban melihat terduga pelaku masuk dan mengambil HP yang diletakkan di dalam rumah korban,” ujar sumber, Jumat (28/8/2026).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bulukumba Iptu Rahmat Kurniawan membenarkan adanya penangkapan terhadap SH terkait dugaan pencurian HP tersebut.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Polisi mengamankan satu unit HP dan barang bukti senjata tajam jenis badik,” kata Rahmat Kurniawan.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Mad)








