Tagih Utang Berujung Maut, Tampang Terduga Pelaku Pembunuhan di Bantaeng

Avatar photo
Tampang Terduga Pelaku Pembunuhan di Bantaeng. (Mad)

BACABAIK.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bantaeng bersama Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pria berinisial SY (40), yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Kabupaten Bantaeng.

SY, warga Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, ditangkap pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 03.20 WITA. Ia diamankan di Jalan Poros Limbung, Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, saat diduga hendak melarikan diri.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang pria berinisial RA (53) ditemukan tewas di rumahnya di BTN Nelayan, Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.

Korban pertama kali ditemukan oleh istrinya yang baru tiba di rumah pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 23.30 WITA. Saat itu, RA ditemukan tergeletak di ruang tamu dengan sejumlah luka yang diduga akibat senjata tajam.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tim Resmob Polres Bantaeng melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi hingga mengarah kepada SY sebagai terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui SY sempat menjemput ibunya di wilayah Tombo-Tombolo, Kabupaten Jeneponto, sebelum bergerak menuju Makassar.

Mengetahui keberadaan terduga pelaku, Tim URC Resmob Polres Bantaeng berkoordinasi dengan Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel untuk melakukan pengejaran.

Pergerakan SY akhirnya terlacak di wilayah Bajeng, Kabupaten Gowa. Tim gabungan kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan SY sekitar pukul 03.20 WITA.

Dalam pemeriksaan awal di Posko Resmob Polda Sulsel, SY diduga mengakui perbuatannya. Ia juga menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti berupa satu bilah parang yang disembunyikan di bawah pohon di samping rumah orang tuanya di Tombo-Tombolo, Jeneponto.

Polisi kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan mengamankan parang yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit mobil pikap Grand Max warna hitam yang diduga digunakan oleh SY.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut diduga dipicu persoalan utang piutang. SY disebut mendatangi rumah korban untuk menagih utang sebesar Rp6 juta yang telah berlangsung sekitar dua tahun.

Namun, korban disebut mengaku belum memiliki uang untuk membayar utang tersebut. Perselisihan kemudian memanas hingga berujung pada aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.

Polisi juga masih mendalami dugaan bahwa SY berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, membenarkan penangkapan tersebut.

Saat ini, SY bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa dalam kasus pembunuhan tersebut,” ujar AKP Andi Aldiansyah. (Mad)

banner 120x600