BACABAIK.com – Kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di Kabupaten Bulukumba belum berujung pada penetapan tersangka.
Hingga Rabu, 3 September 2026, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus yang diungkap di Jalan Puyuh, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujungbulu tersebut.
Dua pria yang sebelumnya diamankan dalam pengungkapan kasus itu, masing-masing berinisial IA (46) dan ML (23), juga masih berstatus sebagai terduga pelaku.
Kasus ini menjadi sorotan setelah polisi mengamankan puluhan jeriken yang diduga berisi BBM bersubsidi. Di sisi lain, pihak kepolisian masih mendalami pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan kepemilikan maupun aktivitas penyimpanan BBM tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Imran Hamid mengatakan, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi belum dapat menetapkan tersangka sebelum seluruh unsur dugaan pelanggaran dipastikan.
“Masih proses lidik, panjang prosesnya untuk menetapkan tersangka. Mesti ada keterangan dari saksi ahli, termasuk BPH Migas, apakah ini pelanggaran administrasi atau ada unsur pidananya,” jelas Andi Imran kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, keterangan ahli diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas yang ditemukan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran administrasi atau telah memenuhi unsur tindak pidana.
Polisi juga masih mendalami keterlibatan dua orang yang diamankan sebelum menentukan status hukum mereka.
Andi Imran menegaskan, pihaknya tidak akan terburu-buru menetapkan tersangka sebelum seluruh proses penyelidikan dan alat bukti dinilai cukup.
Ia sekaligus membantah adanya dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam perkara tersebut.
“Jangan khawatir, kami tegaskan tidak ada anggota yang bermain-main di sini,” tegasnya.
Polisi Sita Puluhan Jeriken BBM
Sebelumnya, Polsek Ujungbulu bersama personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bulukumba mengungkap dugaan penimbunan BBM bersubsidi di Jalan Puyuh, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujungbulu, pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan IA dan ML, warga Kecamatan Kajang.
Selain kedua pria tersebut, polisi turut menyita satu unit kendaraan roda empat jenis pikap, puluhan jeriken yang diduga berisi BBM jenis Solar dan Pertalite, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 25 jeriken berisi Pertalite. Dua di antaranya diketahui berkapasitas 10 liter.
Polisi juga mengamankan 25 jeriken lainnya yang diduga berisi Solar.
Seluruh barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Polisi kini masih menunggu keterangan ahli, termasuk dari BPH Migas, untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bagi kepolisian untuk mengungkap secara terang siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan aktivitas penyimpanan BBM bersubsidi tersebut. (Mad)








