Digerebek Dini Hari, Tiga Pria di Bantaeng Diamankan Bersama Barang Bukti Narkoba

Avatar photo
Terduga Pelaku Narkoba, diamankan polisi dan barang bukti. (Mad)

BACABAIK.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan, mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 12,63 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, IPTU Chaidir, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Investigasi I Opsnal Satresnarkoba Polres Bantaeng yang dipimpin Ipda Awaluddin Latif kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi menemukan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Morowa, Desa Bonto Matene, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng.

“Tim kami menemukan tiga terduga pelaku beserta barang bukti di wilayah Morowa, Desa Bonto Matene, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 04.30 WITA,” ujar Chaidir saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2026).

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial DM (47), warga Parampangi, Desa Bonto Maccini; IR (30), warga Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kecamatan Bissappu; dan SA (41), warga Kelurahan Onto.

Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut terdiri dari satu sachet besar kristal bening diduga sabu dengan berat 6,39 gram, satu sachet sedang seberat 3 gram, dan satu sachet sedang lainnya seberat 3,24 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita satu bong atau alat hisap sabu, satu bungkus sachet kosong yang belum terpakai, satu sachet kosong ukuran kecil bekas sabu, satu korek api, dua pirex kaca, satu timbangan digital, serta tiga unit telepon seluler.

Tiga ponsel yang diamankan masing-masing merek Oppo warna hitam, Vivo warna biru muda, dan Realme warna biru muda.

Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 12,63 gram.

Ketiga pria tersebut bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bantaeng mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(Mad)

banner 120x600