BACABAIK.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Bantaeng Sinergi Cemerlang (Perseroda) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan daerah selama periode 2020 hingga 2025. Dari hasil penyelidikan, Kejari Bantaeng menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp12 miliar.
Peningkatan status perkara dilakukan pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 11.00 WITA, di Kantor Kejari Bantaeng.
Langkah tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Bantaeng Nomor PRINT-887/P.4.17/Fd.2/09/2026 tertanggal 14 September 2026.
Kepala Kejari Bantaeng Hadi Sukma Siregar, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara ini kami tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Hadi.
PT Bantaeng Sinergi Cemerlang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang bergerak di bidang pengelolaan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA).
Perusahaan tersebut didirikan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pengelola Kawasan Industri Bantaeng dan dituangkan dalam Akta Pendirian Nomor 16 Tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020.
Pemerintah Kabupaten Bantaeng memberikan penyertaan modal berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2019 sebagaimana terakhir diubah melalui Perda Nomor 5 Tahun 2023.
Total penyertaan modal mencapai Rp51,47 miliar, terdiri atas uang Rp25 miliar serta barang milik daerah berupa tanah dan bangunan senilai Rp26,47 miliar.
Dari penyertaan modal berupa uang, Rp5 miliar telah direalisasikan, sedangkan Rp20 miliar lainnya disebut belum terlaksana.
Dalam penyelidikan, Kejari Bantaeng turut menyoroti penggunaan dana sekitar Rp3,18 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan tanah bagi pengembangan Kawasan Industri Bantaeng.
Kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.
“Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman, mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi,” ujar Hadi.
Penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam kerja sama business to business (B2B) antara PT Bantaeng Sinergi Cemerlang dan sebuah perusahaan swasta.
Kerja sama yang dituangkan dalam perjanjian tertanggal 28 Desember 2020 di hadapan notaris itu antara lain berkaitan dengan jasa pendampingan pembebasan lahan dengan nilai kontrak sekitar Rp39,50 miliar.
Menurut Kejari Bantaeng, dalam pelaksanaannya terdapat indikasi pengelolaan perusahaan yang tidak sepenuhnya mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Kondisi tersebut diduga mengarah pada perbuatan melawan hukum. Penyidik juga menduga adanya praktik under reporting yang menyebabkan Pemerintah Kabupaten Bantaeng tidak memperoleh hak atau keuntungan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara terhadap pengelolaan keuangan PT Bantaeng Sinergi Cemerlang periode 2020 hingga 2025, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp12 miliar.
Dengan ditemukannya bukti permulaan yang cukup, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Meski demikian, hingga saat ini Kejari Bantaeng belum menetapkan tersangka.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan.
“Untuk tersangka belum ada. Kami masih melakukan proses penyidikan dan akan melihat berdasarkan alat bukti serta peran masing-masing pihak,” jelas Hadi.
Penetapan tersangka nantinya dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. Para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut tetap memiliki kedudukan hukum yang harus dihormati berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Kejari Bantaeng menyebut perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Secara subsidair, penyidik menggunakan Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Kejari Bantaeng memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan dengan mengumpulkan alat bukti serta mendalami peran pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Bantaeng Sinergi Cemerlang kini memasuki babak baru. Publik masih menunggu hasil penyidikan, termasuk pihak yang nantinya dinilai bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang ditemukan. (Mad)








