Kabur ke Konawe, Residivis Curat Bulukumba Dilumpuhkan Resmob

Avatar photo
HD terduga pelaku curat ditangkap tim Urc Resmob Polres Bulukumba. (Mad)

BACABAIK.com — Pelarian residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), HD (39), warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, berakhir di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

HD diamankan Tim URC Resmob Polres Bulukumba di Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.

Penangkapan dipimpin Dantim Resmob Aiptu Muh. Usman dengan dukungan personel Polsek Lambuya, Polres Konawe, Polda Sulawesi Tenggara.

HD merupakan terduga pelaku Curat yang terjadi di Dusun Tabuakkang, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 08.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Dr. H. Andi Imran Hamid, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban berinisial AM (49), seorang petani/pekebun, meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil barang milik korban berupa uang tunai serta kartu ATM yang berisi saldo,” jelasnya, Sabtu (3/10/2026).

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke polisi.

Tim URC Resmob Polres Bulukumba selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi HD sebagai terduga pelaku.

Polisi kemudian mengetahui HD telah meninggalkan Bulukumba dan berada di Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Tim Resmob bergerak menuju lokasi dan berkoordinasi dengan personel Polsek Lambuya. HD akhirnya diamankan saat berada di salah satu rumah keluarganya.

Setelah diamankan, HD dibawa ke posko Tim URC Resmob Polres Bulukumba untuk menjalani interogasi awal sekaligus pengembangan guna mencari barang bukti.

Namun, saat proses pengembangan di lokasi penyimpanan barang bukti, HD tiba-tiba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan mendorong salah seorang petugas.

“Petugas telah memberikan peringatan secara lisan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan. Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara, tetapi terduga pelaku tetap berusaha melarikan diri,” terang Andi Imran.

Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis kanan HD hingga pelariannya terhenti.

HD selanjutnya dibawa ke RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba untuk mendapatkan perawatan medis.

Akui Bobol Rumah dan Tarik Uang Korban

Dalam pemeriksaan awal, HD mengakui telah mencuri di rumah korban AM di Dusun Tabuakkang, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang.

HD mengaku masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil pintu bagian samping. Setelah berhasil masuk, ia menuju kamar korban dan mengambil dompet yang berisi uang tunai serta kartu ATM.

HD kemudian menggunakan kartu ATM milik korban untuk menarik uang. Polisi menyebut kartu tersebut dapat digunakan karena terdapat catatan PIN di dalamnya.

“Terduga pelaku mengakui bahwa kartu ATM dan dompet milik korban kemudian dibuang ke Sungai Ballantieng setelah uang di dalam rekening tersebut ditarik,” ungkap Andi Imran.

Polisi juga menyebut HD mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Empat Kali Diproses Hukum

Berdasarkan pemeriksaan awal, HD diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Ia tercatat telah empat kali menjalani proses hukum berdasarkan putusan pengadilan.

“Terduga pelaku juga mengaku pernah melakukan tindak pidana serupa dan berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan, khususnya menyasar rumah yang dalam keadaan kosong,” kata Andi Imran.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor dan satu buah kunci T yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

Saat ini, HD telah diamankan di Polres Bulukumba untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana lain yang diduga dilakukan HD serta menelusuri keberadaan barang bukti lainnya.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Masyarakat diminta memastikan seluruh pintu dan jendela terkunci serta tidak menyimpan barang berharga di tempat yang mudah ditemukan.

“Jika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, pastikan seluruh pintu dan jendela terkunci serta bila memungkinkan titipkan pengawasan kepada keluarga atau tetangga yang dipercaya,” pungkasnya. (Mad)

banner 120x600