BACABAIK.com – Tim URC Resmob Polres Bantaeng mengamankan dua pria berinisial RM (35) dan WA (27) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit mesin air di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng.
Keduanya diamankan pada Selasa, 6 Oktober 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan terkait aksi pencurian yang terjadi pada 1 September 2026 sekitar pukul 04.00 WITA.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai, melalui Kasat Reskrim AKP Andi Aldiansyah, menjelaskan, kejadian bermula saat korban menggunakan mesin air miliknya untuk mengaliri sawah pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 02.00 WITA.
Sekitar pukul 04.00 WITA, korban meninggalkan area persawahan dan kembali ke rumah untuk beristirahat. Namun, sekitar pukul 05.30 WITA, korban mendapat informasi bahwa mesin air miliknya telah hilang dari tempat semula.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
“Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan ini, kita langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP serta meminta keterangan saksi, termasuk rekaman CCTV di lokasi,” ujar AKP Andi Aldiansyah.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Tim URC Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Aipda Sabil kemudian melakukan penangkapan pada Selasa (6/10). RM (35) diamankan di Jalan Monginsidi, Kelurahan Bonto Rita, sementara WA (27) ditangkap di Dusun Parigi, Desa Bonto Cinde.
“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya persembunyian dua terduga pelaku berhasil diketahui. Tim URC Resmob Polres Bantaeng berhasil mengamankan keduanya di lokasi berbeda,” ungkap AKP Andi Aldiansyah.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit mesin air merek LC Power milik korban.
RM mengaku berperan sebagai joki sekaligus menunjukkan lokasi dan target yang akan dicuri kepada WA. Sementara WA mengaku berperan sebagai eksekutor yang mengambil mesin air milik korban dari lokasi.
“Keduanya telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti berupa satu unit mesin air merek LC Power dan satu unit sepeda motor Yamaha Soul-GT 125 juga turut diamankan,” tutup AKP Andi Aldiansyah.
Kedua terduga pelaku selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Bantaeng. (Mad)








