Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel, Eks Pj Gubernur Membantah

Avatar photo
Suasana sidang korupsi Bibit Nanas Sulsel Rp52,4 Miliar. (Mad/Kejati Sulsel)

BACABAIK.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mendalami dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel Tahun Anggaran 2023–2024.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (12/10/2026), JPU menghadirkan empat saksi untuk memperkuat pembuktian perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp52,4 miliar.

Keempat saksi tersebut masing-masing berinisial BB, mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan; A, Ketua Tim Reviu Rancangan Akhir RKPD Provinsi Sulsel 2024; EA, Ketua Tim Reviu KUA-PPAS Provinsi Sulsel 2024; serta B, anggota Tim Reviu RKA SKPD Dinas TPH-BUN Provinsi Sulsel 2024.

Persidangan ini berkaitan dengan perkara dugaan rekayasa pengadaan bibit nanas yang menjerat lima terdakwa, yakni Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur.

Eks Pj Gubernur Sulsel Bantah Beri Arahan Pengadaan Bibit Nanas

Dalam persidangan tersebut, perhatian JPU tertuju pada keterangan BB yang namanya disebut dalam dakwaan dan kesaksian sebelumnya terkait dugaan arahan penanaman jutaan bibit nanas.

Saat diperiksa, BB membantah pernah memberikan arahan terkait penambahan usulan anggaran pengadaan empat juta bibit nanas senilai Rp60 miliar dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

“Saya tidak pernah memerintahkan atau mengarahkan dan tidak pernah meminta untuk merencanakan, mengusulkan, atau memprogramkan pengadaan bibit nanas sebanyak 4 juta pohon dengan nilai anggaran sebesar Rp60 miliar,” ujar BB di hadapan majelis hakim.

BB juga membantah menginstruksikan penggunaan lahan milik PTPN XIV di Kabupaten Bone sebagai lokasi penanaman bibit nanas.

Ia menjelaskan bahwa pertemuannya dengan jajaran direksi PTPN sebelumnya membahas persoalan Gugus Tugas Reforma Agraria dan penanganan konflik agraria, bukan secara khusus mengenai lahan untuk proyek pengadaan bibit nanas.

Selain itu, BB membantah pernah memerintahkan terdakwa Hasan Sulaiman untuk mengoordinasikan pengadaan bibit nanas ataupun mencari tenaga kerja untuk penanaman di Desa Mabbiring.

BB Bantah Terima Aliran Dana dari Proyek Bibit Nanas

Dalam pemeriksaan yang sama, BB juga membantah menerima aliran dana dari pihak penyedia dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

JPU mengungkap dugaan penyerahan uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing senilai miliaran rupiah. Uang tersebut diduga diserahkan terdakwa Rimawaty Mansyur kepada terdakwa Hasan Sulaiman di sejumlah lokasi, termasuk area Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan dan parkiran McDonald’s Alauddin.

Menanggapi hal tersebut, BB secara tegas membantah menerima maupun terlibat dalam aliran dana yang dipersoalkan JPU.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang masih berlangsung dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Sulsel.

Auditor Inspektorat Sebut Tidak Mengetahui Perubahan Anggaran

Sementara itu, tiga saksi dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, yakni A, EA, dan B, memberikan keterangan mengenai proses reviu dokumen perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.

Ketiganya menyatakan tidak mengetahui adanya perubahan usulan anggaran secara mendadak pada dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang mereka reviu.

Saksi B secara khusus menerangkan bahwa dalam dokumen awal RKA senilai Rp85,3 miliar untuk subkegiatan pengawasan dan peredaran benih, tidak tercantum nomenklatur anggaran pengadaan bibit nanas.

Keterangan para saksi tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami JPU untuk menelusuri proses perencanaan dan perubahan anggaran dalam proyek yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Kejati Sulsel Dalami Keterangan Saksi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa keterangan para saksi akan terus didalami sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.

Menurut Soetarmi, keterangan saksi yang mengaku tidak mengetahui sejumlah proses dalam pengadaan tersebut tidak serta-merta melemahkan pembuktian yang dibangun JPU.

Ia menambahkan, keterangan auditor Inspektorat yang menyatakan tidak mengetahui adanya reviu terhadap dokumen perubahan anggaran menjadi salah satu aspek yang didalami dalam konstruksi dakwaan terkait dugaan rekayasa pada tahap perencanaan.

“Kami akan terus mendalami setiap keterangan yang terungkap di persidangan sebagai alat bukti keterangan saksi,” tegas Soetarmi.

Lima Terdakwa Terancam Pasal Tindak Pidana Korupsi

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Sulawesi Selatan ini, lima terdakwa menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara ini masih dalam proses persidangan. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing terdakwa akan dinilai berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan putusan pengadilan. (Mad)

banner 120x600