BACABAIK.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa. Bersamaan dengan itu, Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan telah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian Bupati Gowa dan penunjukan Plt Bupati tersebut pada Rabu (14/10/2026) malam.
“Ya, pemberhentian, saya sudah menerima surat dari Pak Menteri dan pada prinsipnya arahan Pak Menteri untuk ditindaklanjuti,” ujar Andi Sudirman kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
Wabup Darmawansyah Ditunjuk PLT
Ia menegaskan, surat perintah penunjukan Plt Bupati Gowa tersebut menjadi dasar bagi Darmawangsyah Muin untuk mulai menjalankan tugas pemerintahan di Kabupaten Gowa.
“Saya baru terima tadi malam. Ini surat perintah pelaksana tugas dari wakilnya dan pemberhentian bupatinya. Dan tentu langsung bekerja. Untuk proses di DPRD-nya kan di Gowa, mungkin ditanyakan ke sana,” ungkapnya.
Andi Sudirman juga mengingatkan bahwa Plt Bupati memiliki batasan kewenangan dalam menjalankan pemerintahan. Karena itu, pengambilan kebijakan atau keputusan strategis harus dikoordinasikan dengan Gubernur Sulsel maupun Kemendagri serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penunjukan Darmawangsa Muin sebagai Plt Bupati Gowa diharapkan dapat memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Gowa tetap berjalan selama proses pergantian kepemimpinan berlangsung. (Mad)








