Satresnarkoba Polres Bulukumba Ringkus Kurir dan Bandar Sabu

Avatar photo
Ilustrasi penangkapan kurir dan bandar sabu. (Tribrata)

BACABAIK.com — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa (12/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Keduanya masing-masing berinisial FS alias IC (23) dan LP (26), warga Bajang, Desa Gunturu, Kecamatan Herlang.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Abdul Salam melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.

“Tim berhasil mengamankan FS alias IC di wilayah Kecamatan Herlang pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 Wita,” ujar AKP Salehuddin, Selasa (19/5/2026).
Dari tangan FS, petugas menemukan dua saset sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri serta satu unit telepon genggam.

Saat diinterogasi, FS mengaku memperoleh sabu tersebut dari LP dan rencananya akan diedarkan kembali. Berdasarkan pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap LP di rumahnya pada hari yang sama.

Dari tangan LP, polisi menyita dua saset besar plastik bening berisi sabu, empat saset kecil sabu, sejumlah saset kosong, satu sendok sabu, satu tas hitam, dan satu unit telepon genggam.

“Di TKP pertama, tim mengamankan FS alias IC yang berperan sebagai kurir. Sementara di TKP kedua, pelaku LP diamankan dan diduga berperan sebagai bandar,” ungkapnya.

Barang bukti beserta sampel urine kedua pelaku kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh barang bukti dengan berat total 11,3772 gram positif mengandung metamfetamin atau sabu. Sementara hasil tes urine kedua pelaku juga dinyatakan positif mengandung zat yang sama.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Salehuddin menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bulukumba.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Bulukumba. Selama mereka masih melakukan peredaran dan tidak berhenti, maka tidak ada ampun. Semua akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Mad)

banner 120x600