BACABAIK.com — Penyidik Unit Reskrim Polsek Ujung Bulu, Polres Bulukumba, resmi menetapkan KA alias SI (27) sebagai tersangka kasus pencurian ternak (curnak) berupa seekor sapi milik AR (37), seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Ujung Bulu.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (19/5/2026) di Mapolsek Ujung Bulu. KA yang sehari-hari bekerja sebagai buruh diketahui merupakan warga Jalan S. Majidi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Sementara korban AR tercatat tinggal di Jalan Elang, Kelurahan Caile. Keduanya diketahui masih memiliki hubungan keluarga.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (c) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 00.05 Wita di Jalan Elang, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu. Korban kehilangan satu ekor sapi yang sebelumnya ditambatkan di lahan kosong depan rumahnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Bulu pada Senin (18/5/2026) untuk ditindaklanjuti.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku beserta alamat tempat tinggalnya.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Adri Purwanto bersama Kanit Reskrim IPDA Kamaruddin. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumah salah satu keluarganya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kepala dan ekor sapi, kulit sapi, pisau, serta tali yang digunakan untuk mengikat ternak.
Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Adri Purwanto mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri sapi tersebut seorang diri pada malam hari.
“Pelaku melepas tali ikatan sapi lalu membawa ternak itu ke rumah kosong yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Di tempat tersebut sapi kemudian disembelih dan dikuliti,” ujar IPTU Rudi, Selasa (19/5/2026).
Ia juga menyebut, tersangka pernah bekerja di tempat pemotongan hewan sehingga memiliki kemampuan menyembelih sapi seorang diri.
“Pelaku sebelumnya pernah bekerja di pemotongan hewan sehingga mampu memotong sapi tanpa bantuan orang lain,” tambahnya.
Setelah disembelih, daging sapi tersebut dijual di pasar. Uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk menebus sepeda motor yang digadaikan serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Motif pelaku karena faktor ekonomi. Hasil penjualan daging digunakan untuk menebus motor yang digadaikan dan memenuhi kebutuhan hidup,” jelas Kapolsek.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Ujung Bulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Mad)








