BACABAIK.com — Unit Reskrim Polsek Ujung Bulu bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah toko seluler di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial KM alias TL (20), warga asal Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, yang kini berdomisili di Jalan M. Noor, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu.
Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Adri Purwanto mengatakan, pencurian terjadi pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 04.10 Wita. Korban diketahui berinisial MR (30), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu.
“Anggota URC Polsek Ujung Bulu menerima laporan terkait dugaan pencurian di sebuah toko seluler di Jalan D.I. Panjaitan. Setelah itu, personel gabungan melakukan penyelidikan,” kata IPTU Rudi, Rabu (20/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya meninggalkan toko dalam keadaan terkunci. Namun pada pagi hari sekitar pukul 09.00 Wita, seorang pegawai toko menemukan dua gembok pintu dalam kondisi rusak.
Pegawai tersebut kemudian menghubungi korban untuk memeriksa kondisi toko. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati enam unit handphone berbagai merek hilang dari dalam toko.
Korban lalu memeriksa rekaman CCTV dan menemukan ciri-ciri terduga pelaku. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ujung Bulu.
IPTU Rudi menjelaskan, sekitar pukul 13.00 Wita, polisi memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku yang berada di rumah keluarganya di Jalan M. Noor, Kelurahan Loka.
“Tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit handphone yang diduga hasil curian. Sementara tiga unit lainnya masih dalam pencarian.
Dalam pemeriksaan, KM alias TL mengakui telah mengambil enam unit handphone milik korban. Kepada polisi, pelaku mengaku membuang tiga handphone lainnya karena mengira barang tersebut rusak.
Menurut IPTU Rudi, motif pelaku melakukan pencurian karena ingin memiliki handphone untuk bermain game dan menonton video.
“Dari pengakuannya, pelaku sebelumnya tidak memiliki handphone,” katanya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Ujung Bulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP subsider Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Mad)








