BACABAIK.com — Nama Universitas Muhammadiyah Bulukumba (UM Bulukumba) diduga dicatut dalam kegiatan konferensi internasional ISPPD 2026 yang berlangsung di Kopenhagen, Denmark. Dugaan tersebut mencuat setelah muncul kasus dugaan pemalsuan identitas akademik dan fabrikasi data riset oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dalam forum ilmiah internasional.
Kasus ini menjadi perhatian publik usai beredarnya informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah perguruan tinggi Indonesia dalam konferensi tersebut. Berdasarkan temuan awal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), pihak yang terlibat tidak terindikasi sebagai dosen maupun peneliti aktif di Indonesia. Status dan afiliasi akademik yang digunakan saat ini masih dalam proses penelusuran.
Menanggapi hal itu, Rektor UM Bulukumba, Dr. H. Jumase Basra, M.Si., menegaskan bahwa pihak kampus tidak pernah memberikan mandat, rekomendasi, ataupun kerja sama resmi terkait penggunaan nama universitas dalam kegiatan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan adanya pihak yang menggunakan nama UM Bulukumba tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan resmi dari pimpinan universitas. Hal ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut nama baik institusi,” ujar Jumase Basra melalui Kepala Humas dan Lembaga Informasi UM Bulukumba.
Ia menilai pencatutan identitas akademik tanpa izin merupakan tindakan serius yang dapat mencederai integritas ilmiah serta merusak reputasi perguruan tinggi, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Pihak kampus juga mengingatkan seluruh sivitas akademika dan masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan identitas universitas dalam berbagai kegiatan, khususnya yang berkaitan dengan publikasi ilmiah maupun forum internasional.
“Kami memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang terlibat. Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan nama lembaga, maka kami akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Senada dengan itu, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UM Bulukumba, Ilmar Andi Achmad, S.Pd., M.Pd., turut memberikan klarifikasi resmi terkait nama yang disebut dalam publikasi ilmiah tersebut.
Menurut Ilmar, Elfiany Syafruddin memang pernah tercatat sebagai mahasiswa pindahan ketika institusi masih bernama STKIP Muhammadiyah Bulukumba. Namun, status terakhir yang bersangkutan adalah alumni dan bukan bagian dari sivitas akademika aktif UM Bulukumba.
“Kami perlu meluruskan bahwa yang bersangkutan bukan dosen, staf, peneliti, maupun mahasiswa aktif di Universitas Muhammadiyah Bulukumba. Statusnya murni sebagai alumni,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penggunaan nama UM Bulukumba sebagai afiliasi akademik dalam publikasi ilmiah tanpa status aktif di institusi merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan berpotensi mencederai integritas akademik.
Berdasarkan hasil temuan LPPM, yang bersangkutan diduga telah mencatut nama UM Bulukumba dalam sejumlah artikel atau publikasi ilmiah.
“Pencatutan nama institusi dalam publikasi ilmiah tanpa dasar yang sah dapat merugikan kampus dan menciptakan kesan keliru di ruang akademik. Karena itu, kami meminta agar seluruh tulisan atau publikasi yang mencantumkan nama UM Bulukumba segera ditarik atau dilakukan retraction,” tegas Ilmar.
LPPM UM Bulukumba juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila permintaan klarifikasi dan penarikan afiliasi institusi tidak diindahkan.
Sementara itu, Kemendiktisaintek menegaskan bahwa fabrikasi data riset dan penyalahgunaan identitas akademik merupakan pelanggaran serius terhadap integritas ilmiah. Kasus tersebut dikhawatirkan berdampak pada citra dan reputasi riset Indonesia di mata internasional.
Pemerintah saat ini disebut tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menelusuri status WNI dan afiliasi akademik yang digunakan dalam konferensi tersebut, termasuk mengevaluasi dampaknya terhadap ekosistem riset nasional.
UM Bulukumba menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kredibilitas akademik, integritas kelembagaan, dan nama baik universitas di tingkat nasional maupun internasional. (Mad)








