Dua Anggota Geng Motor di Bantaeng Ditangkap Usai Keroyok Mahasiswa Hingga Pingsan

Avatar photo
Terduga pelaku pengeroyokan seorang mahasiswa di Kabupaten Bantaeng. (Humas Polres Bantaeng)

BACABAIK.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng, bersama unit Reskrim Polsek Eremerasa, berhasil menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa di Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.

Kedua terduga pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang dibuat oleh Saenda (41), ibu dari korban yang berinisial IL (20).

Kasatreskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, mengatakan kedua pelaku merupakan bagian dari kelompok atau geng motor lokal bernama MPJ (Manna Pacce Jariji).

“Tim gabungan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa. Keduanya diduga merupakan anggota kelompok MPJ,” kata AKP Gunawang Amin dalam keterangannya, Selasa 2 Juni 2026.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa 26 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WITA di Kampung Allu, Desa Mamampang, Kecamatan Eremerasa.

Saat kejadian, korban sedang menunggu rekannya di tepi jalan sebelum pulang bersama ke Kecamatan Sinoa. Namun, secara tiba-tiba korban didatangi sekelompok pemuda yang mengendarai tiga sepeda motor.

Salah satu kendaraan disebut menabrak paha korban hingga terjatuh. Setelah korban berada di tanah, para pelaku diduga langsung melakukan pengeroyokan dengan memukul bagian wajah, kepala, dan tubuh korban hingga tidak sadarkan diri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bantaeng melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial NU alias Ical (23). Polisi kemudian menangkap Ical pada Selasa (1/6/2026) sekitar pukul 05.00 WITA di sebuah tempat hiburan malam di Kampung Jagung, Kelurahan Malilingi.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat berada di lokasi tersebut,” ujar Gunawang.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lain berinisial FR. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FR di kediamannya di Jalan Hambali 2, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, pada Selasa 2 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 WITA.

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda CRF yang diduga digunakan saat kejadian.

Menurut AKP Gunawang Amin, hasil pemeriksaan menunjukkan NU berperan memukul dan menginjak kepala korban, sementara FR diduga menjadi pengendara motor yang mengejar, menabrak, dan melindas korban setelah terjatuh.

Polisi menduga aksi pengeroyokan dipicu oleh ketersinggungan pelaku terhadap rombongan korban yang sebelumnya menggeber suara knalpot motor di sekitar lokasi tempat mereka berkumpul.

Kasatreskrim juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Mad)

banner 120x600