BACABAIK.com — Tim tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Bantaeng, melakukan penggeledahan di kantor PDAM Tirta Eremerasa, di Jalan Gagak, Kelurahan Pallatikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, 3 Juni 2026, atas dugaan tindak pidana korupsi.
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, di PDAM Tirta Eremerasa Bantaeng, yang tengah ditangani oleh Kejari Bantaeng, tahun anggaran 2020–2023.
Sebanyak 15 orang dari Kejari Bantaeng mengeledah kantor PDAM Tirta Eremerasa Bantaeng. Tim penyidik memeriksa secara maraton mulai dari ruang kerja bagian teknik, keuangan, hingga ruang kerja Direktur Utama PDAM Bantaeng.
Dari hasil penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut, tim penyidik tindak pidana khusus, menyita sejumlah dokumen penting dan alat bukti.
Seluruh barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam dua boks besar dan langsung dibawa ke Kantor Kejari Bantaeng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Hari ini kita melakukan penggeledahan di kantor PDAM Tirta Eremerasa, yang bertujuan menyempurnakan alat bukti dan barang bukti, penggeledahan hari ini berjalan dengan lancar,” singkat Abdul, tim tindak pidana khusus kejari Bantaeng, di sela-sela penggeledahan di kantor PDAM Bantaeng, Rabu 3 Juni 2026.
Namun, saat penggeledahan Direktur PDAM Tirta Eremerasa Bantaeng, Suwardi tak berada dilokasi. Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 9.00 WITA, itu berjalan dengan lancar, dan dikawal ketat oleh personil dari TNI. (Mad)








