BACABAIK.com – Komisi III DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pengelolaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Caramming, Kecamatan Bonto Tiro, Senin (22/6/2026).
RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Bulukumba, Rizal Sarib, menghadirkan Pemerintah Desa Caramming, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Inspektorat, Bagian Hukum, Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) Bulukumba, serta perwakilan masyarakat.
Dalam rapat tersebut terungkap sejumlah persoalan, mulai dari terhentinya layanan air bersih selama sekitar enam bulan, dugaan ketidakjelasan pengelolaan, hingga dorongan agar Inspektorat melakukan audit terhadap pengelolaan program tersebut.
Rizal Sarib mempertanyakan kejelasan hubungan kerja antara Pemerintah Desa Caramming dengan Ismail, warga yang selama ini disebut berperan dalam operasional Pamsimas. Menurut keterangan yang terungkap dalam rapat, Ismail telah mengeluarkan dana pribadi lebih dari Rp10 juta untuk membantu operasional, namun kini tidak lagi dilibatkan dalam pengelolaan.
Perwakilan GISK menilai kontribusi Ismail murni untuk kepentingan pelayanan masyarakat dan mengusulkan agar tetap dilibatkan dalam pengelolaan. GISK juga menyoroti legalitas pengurus aktif Pamsimas yang dinilai perlu ditata kembali melalui mekanisme yang sah dan transparan.
Kepala Dinas PUTR Bulukumba, Andi Zulkifli, menjelaskan bahwa pembangunan Pamsimas Desa Caramming dibiayai melalui anggaran sebesar Rp400 juta. Setelah pembangunan selesai, pengelolaan diserahkan kepada masyarakat melalui Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS).
Sementara itu, Kepala Desa Caramming, Andi Kamaruddin, menyebut persoalan belum rampungnya laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus lama menjadi salah satu hambatan dalam pembentukan pengurus baru. Ia juga membenarkan layanan air bersih sempat tidak beroperasi sejak Desember lalu.
Dari pihak Inspektorat disampaikan bahwa investigasi khusus dapat dilakukan apabila terdapat laporan atau pengaduan resmi dari masyarakat, meski pengawasan rutin tetap berjalan sesuai tugas dan fungsi lembaga.
Anggota DPRD Bulukumba, H. Syarifuddin, mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog guna mencari solusi terbaik. Menurutnya, pertemuan antara pengurus lama, pengurus baru, pemerintah desa, dan pihak terkait menjadi langkah penting untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
RDP tersebut menghasilkan sejumlah catatan penting, terutama perlunya penataan kelembagaan dan tata kelola Pamsimas yang transparan, akuntabel, serta memiliki dasar hukum yang jelas guna menjamin keberlanjutan pelayanan air bersih bagi masyarakat Desa Caramming.(Mad)








