BACABAIK.com – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Pemerintah daerah menjadwalkan pencairan Gaji ke-13 mulai hari ini, Jumat (26/6/2026), setelah seluruh proses administrasi dan penganggaran daerah rampung.
Meski pemerintah pusat telah membuka pencairan Gaji ke-13 secara bertahap sejak 2 Juni 2026, ASN Pemkab Bantaeng baru akan menerima hak tersebut pada akhir Juni. Kepastian itu disampaikan oleh Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bantaeng, Jumriatni Masyita.
Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, mengatakan pemerintah daerah berupaya memastikan hak-hak ASN tetap terpenuhi meski berada di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Menurutnya, Gaji ke-13 diharapkan dapat dimanfaatkan sesuai tujuan utamanya, yakni membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
“Tentunya kami selalu berusaha maksimal memberikan yang terbaik untuk seluruh ASN kami di tengah masa efisiensi seperti saat sekarang ini. Namun di sisi lain, masyarakat juga mengharapkan kinerja yang maksimal dalam pelayanan publik,” ujar Bupati.
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada ASN untuk mendukung kebutuhan keluarga, khususnya biaya pendidikan. Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai pangkat dan kelas jabatan masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Bantaeng berharap proses pencairan berjalan lancar sehingga seluruh ASN dapat menerima pembayaran melalui rekening masing-masing sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Pencairan Gaji ke-13 ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memenuhi hak pegawai sekaligus membantu menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru. (Mad)








