BACABAIK.com – Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama Tim Penegasan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan verifikasi lapangan (verlap) dan pengumpulan dokumen untuk memperkuat proses penegasan batas daerah dengan Kabupaten Sinjai.
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, yakni pada Rabu (24/6/2026) di wilayah perbatasan Desa Sapanang, Kecamatan Kajang, dengan Desa Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, serta Kamis (25/6/2026) di wilayah perbatasan Desa Kahayya, Kecamatan Kindang, dengan Desa Bonto Tengnga dan Desa Batu Belerang, Kabupaten Sinjai.
Verifikasi lapangan ini merupakan tindak lanjut agenda yang dijadwalkan Kemendagri bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penyelesaian batas administrasi antara kedua daerah.
Tim verifikasi dipimpin oleh Kasubdit Batas Antar Daerah II Kemendagri, Heny Ernawati. Kegiatan tersebut turut melibatkan Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Topdam XIV/Hasanuddin, unsur ATR/BPN, TNI-Polri, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa dari kedua kabupaten.
Pada verifikasi hari pertama di Kecamatan Kajang, rombongan Pemerintah Kabupaten Bulukumba dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andi Baso Bintang bersama Pemerintah Kecamatan Kajang dan Pemerintah Desa Sapanang. Sementara pada hari kedua di Kecamatan Kindang, rombongan dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan H.M. Daud Kahal bersama Pemerintah Kecamatan Kindang dan Pemerintah Desa Kahayya.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Bulukumba, Muh. Amin Sulaiman, mengatakan pihaknya berharap proses penegasan batas daerah dapat segera mencapai penyelesaian dan memberikan kepastian hukum bagi kedua daerah.
“Permasalahan batas daerah ini telah beberapa kali dimediasi, baik oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Kami berharap melalui verifikasi lapangan ini seluruh data dan dokumen yang ada dapat menjadi dasar penyelesaian sehingga penegasan batas daerah segera ditetapkan,” ujarnya.
Menurut Amin, salah satu faktor yang menyebabkan belum disahkannya revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulukumba adalah belum tuntasnya penyelesaian batas wilayah dengan Kabupaten Sinjai.
Dalam proses verifikasi tersebut, tim melakukan pencocokan data administrasi dengan kondisi geografis di lapangan serta menelaah berbagai dokumen pendukung yang menjadi dasar penegasan batas wilayah.
Sebagai bentuk komitmen dalam penyelesaian persoalan batas daerah, Bagian Pemerintahan Setda Bulukumba telah menghimpun sejumlah dokumen pendukung, di antaranya peta yang diterbitkan Topdam XIV/Hasanuddin, peta blok, dokumen kependudukan masyarakat di wilayah perbatasan, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dokumen sejarah, surat pernyataan masyarakat, dokumentasi makam leluhur warga Desa Kahayya, hingga keberadaan tugu batas daerah yang dibangun Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi bahan penting bagi Tim Penegasan Batas Daerah dalam menentukan batas administratif secara definitif antara Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Sinjai.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba berharap hasil verifikasi lapangan ini dapat mempercepat penyelesaian penegasan batas daerah, mendukung penyusunan dokumen tata ruang, serta memberikan kepastian administrasi pemerintahan bagi masyarakat di wilayah perbatasan.(Mad)








