DAERAH  

Solusi Konflik Tahura Bontobahari, Syahruni Haris Usulkan Tim Mediasi

Avatar photo
Kolease foto, dialog massa aksi damai dari Bontobahari (kiri), dan pimpinan dan anggota DPRD Bulukumba, (kanan). (Bacabaik.com)

BACABAIK.com — Syahruni Haris, Wakil Ketua DPRD Bulukumba, mengusulkan pembentukan tim mediasi untuk menyelesaikan konflik lahan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bontobahari.

Usulan tersebut disampaikan saat menerima aspirasi ratusan warga Bontobahari yang menggelar aksi penolakan terhadap surat edaran Bupati Bulukumba terkait penertiban bangunan di kawasan Tahura, Senin, 29 Juni 2026.

Syahruni mengatakan tim mediasi perlu segera dibentuk dengan melibatkan seluruh pihak terkait agar penyelesaian persoalan dilakukan secara objektif dan tidak merugikan masyarakat maupun pemerintah.

Menurutnya, tim tersebut bertugas memetakan status penguasaan lahan sehingga hasilnya dapat menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan.

“Tim ini nantinya memetakan mana yang peternak, mana yang memang memiliki hak, dan mana yang tidak memiliki hak. Setelah itu baru dicarikan solusi bersama,” ujarnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bulukumba menerbitkan surat bernomor 500.4.3.2/1335/DLHK yang meminta warga menghentikan seluruh aktivitas serta membongkar bangunan secara mandiri paling lambat Selasa, 30 Juni 2026.

Jenderal Lapangan Aliansi Pejuang Tanah Rakyat, Awal, meminta pemerintah mencabut surat tersebut karena dinilai mengintimidasi masyarakat.

“Kami meminta pemerintah daerah mencabut surat tersebut karena kami menilai ini merupakan bentuk intimidasi terhadap rakyat,” katanya.

Awal menyebut sedikitnya ratusan kepala keluarga di Kelurahan Tanah Lemo serta Desa Bira dan Darubiah terancam kehilangan tempat tinggal. Menurutnya, warga telah bermukim secara turun-temurun sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai Tahura.

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah meninjau kembali batas kawasan Tahura dan mengeluarkan wilayah permukiman warga dari kawasan konservasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba, Emil Yusri, menegaskan penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan, bukan merugikan

Menurut Emil, terdapat 161 bangunan permanen di kawasan Tahura, termasuk 19 bangunan usaha peternakan ayam. Pemerintah juga telah lima kali menyampaikan surat peringatan sejak 2021.

Ia menambahkan, pemerintah telah menawarkan skema kemitraan konservasi yang memberikan hak pengelolaan kawasan selama 25 tahun kepada masyarakat.

“Pada 2019 Kementerian Kehutanan pernah memfasilitasi pembentukan kelompok kemitraan. Namun saat itu hanya tiga kelompok yang terbentuk karena sebagian warga menolak,” jelasnya.

Emil menjelaskan, Tahura Bontobahari memiliki luas 3.739,90 hektare. Kawasan tersebut diusulkan menjadi Tahura pada 1979, ditata batas pada 1991, dan resmi dikukuhkan pada 1992. (Mad)

banner 120x600