BACABAIK.com — Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran operasional PDAM Bantaeng pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Peningkatan status perkara dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bantaeng usai menggelar perkara di Mapolda Sulawesi Selatan pada Rabu, 13 Mei 2026.
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo melalui Plt Kasi Humas sekaligus Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, mengatakan peningkatan status kasus tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan penyidik.
“Sejumlah tahapan telah dilakukan oleh penyidik Unit Tipidkor, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pelaksanaan gelar perkara. Hasilnya, kasus ini resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar AKP Gunawang Amin awak media.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran operasional di internal PDAM Tirta Eremerasa selama periode 2023 hingga 2025.
Penyidik juga memperkirakan adanya potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp3 miliar.
Meski perkara telah masuk tahap penyidikan, kepolisian masih terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti tambahan serta memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui aliran dan penggunaan anggaran tersebut.
“Saat ini tim penyidik masih terus mendalami perkara ini. Kami fokus mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta merampungkan perhitungan total kerugian negara,” katanya.
Kasus dugaan korupsi di Perumda Air Minum Tirta Eremerasa menjadi perhatian publik di Kabupaten Bantaeng. Pasalnya, perusahaan daerah tersebut merupakan penyedia layanan air bersih bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Mad)








