DAERAH  

Hiburan di Bulukumba Berlangsung Tanpa Izin dan Menggunakan Bahu Jalan, Aparat Jadi Sorotan

Avatar photo
Suasana hiburan di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang menggunakan baju jalan. (Novi Sarah/ Facebook/ Bacabaik.com)

BACABAIK.com – Penggunaan sebagian badan jalan nasional untuk kegiatan pesta pernikahan di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, menuai sorotan setelah menyebabkan kemacetan di ruas Jalan Poros Bulukumba–Sinjai, Minggu (28/6/2026) malam.

Pesta yang digelar oleh salah seorang tokoh masyarakat setempat berlangsung selama beberapa hari dengan mendirikan tenda yang memanfaatkan sebagian badan jalan. Selain itu, sebuah panggung hiburan juga dibangun di sisi jalan sehingga mempersempit ruang bagi pengguna jalan.

Pantauan di lokasi menunjukkan arus lalu lintas melambat karena badan jalan menyempit. Sejumlah kendaraan juga terlihat parkir tidak beraturan, sementara beberapa pelaku UMKM membuka lapak di sekitar kawasan Makam Pahlawan sehingga kepadatan lalu lintas semakin meningkat.

Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP H. Nawir, mengaku belum mengetahui adanya panggung hiburan yang berdiri di bahu jalan nasional tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (26/6/2026).

“Saya tidak tahu. Nanti saya suruh anggota cek di sana,” ujarnya.

Dikonfirmasi pada Minggu (28/6/2026) malam, Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP H Nawir, menegaskan bahwa panggung  hiburan yang menggunakan baju jalan tak memiliki izin.

“Yang pasti tidak ada ijin itu,” kata perwira tiga balon itu, kepada wartawan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Bulukumba, Andi Idham Chalid, mengatakan pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan maupun mengeluarkan izin terkait penggunaan lokasi tersebut karena statusnya merupakan jalan nasional.

“Itu bukan wewenang kami, karena itu jalan nasional,” katanya.

Meski demikian, Dishub Bulukumba tetap menurunkan personel di lokasi untuk membantu mengurai kemacetan dan mengatur arus kendaraan.

“Kalau izin bukan di kami. Kami hanya mengatur kendaraan supaya tidak macet,” jelas Idham.

Di sisi lain, Kasat Intel Polres Bulukumba, AKP H. Mulyadi, menegaskan bahwa kepolisian tidak pernah menerbitkan izin keramaian untuk kegiatan tersebut.

“Kalau sesuai prosedur harusnya ada izin keramaian, tapi itu tidak pernah kita terbitkan,” tegasnya.

Diketahui, rangkaian pesta berlangsung sejak Jumat (26/6/2026). Selain resepsi pernikahan, acara juga menghadirkan hiburan musik, pertunjukan tari, serta lomba domino yang diikuti puluhan warga hingga Minggu (28/6/2026).

Sementara pengguna jalan, mengeluhkan adanya pesta pernikahan yang menggunakan baju jalan, karena menimbulkan kemacetan, dan membahayakan pengendara.

“Harusnya ditertibkan yang begini, pindahkan ke gedung, di Bulukumba perasaan adaji gedung kalau untuk pesta yang punya kapasitas orang banyak,” kata Indah salah seorang pengendara dilokasi.

Aktivis pemerhati kebijakan publik, Ilham Nur menilai aparat penegak hukum dan instansi terkait harus bersikap tegas terhadap setiap penggunaan badan maupun bahu jalan untuk kepentingan pribadi yang mengganggu kepentingan umum.

Menurutnya, aturan harus ditegakkan tanpa memandang siapa penyelenggara kegiatan agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran.

“Keselamatan dan kelancaran lalu lintas merupakan hak masyarakat yang harus diutamakan, sehingga setiap kegiatan yang berpotensi menghambat arus kendaraan wajib memiliki izin sesuai prosedur atau dipindahkan ke lokasi yang tidak mengganggu pengguna jalan,” kata dia. (Mad)

banner 120x600