Kajari Bulukumba Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp1,4 Miliar Kasus Korupsi Beras SPHP Bulog

Avatar photo
Kajari Bulukumba Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp1,4 Miliar Kasus Korupsi Beras SPHP Bulog. (Kejaksaan Agung)

BACABAIK.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulukumba, Erwin Juma, didampingi jajaran Seksi Pidana Khusus, secara resmi menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp1.411.917.856 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran beras pada program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tingkat konsumen oleh Perum Bulog Kantor Cabang Bulukumba Tahun 2023.

Pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan atas nama terpidana Ervyna Zulaiha, yang sebelumnya menjabat sebagai Pimpinan Kantor Cabang Perum Bulog Bulukumba. Penyerahan berlangsung pada Kamis, 20 Mei 2026.

Langkah itu merupakan tindak lanjut pelaksanaan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 157 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum maupun pihak terpidana.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar melalui Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tanggal 18 Juli 2025 telah menyatakan Ervyna Zulaiha terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.411.917.856. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Kajari Bulukumba, Erwin Juma, mengatakan seluruh uang pengganti kerugian negara tersebut telah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengembalian dana ini merupakan indikator adanya langkah konkret dan progres signifikan dalam pemulihan aset negara akibat dugaan penyimpangan program SPHP. Namun, kami tegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan, melainkan menjadi salah satu bentuk itikad baik dalam pemulihan keuangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, program SPHP merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan keterjangkauan harga pangan, khususnya beras, di tingkat konsumen.
Menurutnya, dugaan korupsi pada sektor tersebut menjadi perhatian serius Kejaksaan karena berdampak langsung terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

“Kejaksaan Negeri Bulukumba akan terus mengawal penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan kepastian hukum serta memberikan efek jera,” tegasnya.

banner 120x600