BACABAIK.com – Pria berinisial SS (44), yang diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, telah diamankan oleh pihak kepolisian di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Terduga pelaku saat ini berada di Mapolres Bulukumba setelah dijemput oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Resmob Polres Bulukumba pada Sabtu (30/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SS diamankan di kediamannya yang berada di Kecamatan Herlang. Proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum SS maupun perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Kuasa hukum korban, Muhammad Badai Anugerah, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan yang telah diajukan korban.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah merespons laporan korban. Kami juga mendorong agar korban memperoleh hak restitusi serta pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan trauma yang dialaminya,” ujar Badai.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang perempuan berinisial KN (21) melaporkan ayah kandungnya sendiri ke Polres Bulukumba atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh fakta terkait kasus dugaan kekerasan seksual tersebut. (Mad)








