Kasus Penimbunan BBM Bulukumba Belum Ada Tersangka, Kasat Reskrim: Masih Berlanjut

Avatar photo
Polisi mengungkap aksi penimbunan BBM bersubsidi di Bulukumba. (Mad/Polsek Ujung Bulu)

BACABAIK.com — Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Bulukumba. Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Dua pria yang sebelumnya diamankan dalam pengungkapan kasus itu juga masih berstatus sebagai terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Imran Hamid mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk saksi ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Masih proses lidik, panjang prosesnya untuk menetapkan tersangka. Mesti ada keterangan dari saksi ahli, termasuk BPH Migas, apakah ini pelanggaran administrasi atau ada unsur pidananya,” jelas Andi Imran kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kasus tersebut sebelum menentukan status hukum terhadap dua orang yang telah diamankan.

Perkembangan terbaru, polisi juga meminta keterangan dari anggota Polsek Ujung Bulu yang terlibat langsung dalam pengungkapan kasus tersebut.

Anggota yang melakukan penangkapan telah diundang untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna melengkapi proses penyelidikan.

“Proses masih berlanjut. Sementara sudah mengundang anggota Polsek Ujung Bulu yang menangkap selaku saksi untuk diambil keterangan,” kata Andi Imran, saat dikonfirmasi Sabtu 5 September 2026.

Di sisi lain, Andi Imran membantah adanya dugaan keterlibatan atau permainan oknum anggota dalam penanganan perkara tersebut.

“Jangan khawatir, kami tegaskan tidak ada anggota yang bermain-main di sini,” tegasnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di Jalan Puyuh, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujungbulu, pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, Polsek Ujungbulu bersama personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bulukumba mengamankan dua pria yang diduga terlibat.

Keduanya masing-masing berinisial IA (46) dan ML (23), warga Kecamatan Kajang.

Polisi juga menyita satu unit kendaraan roda empat jenis pikap, puluhan jeriken yang diduga berisi BBM jenis Solar dan Pertalite, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan 25 jeriken berisi Pertalite, dua di antaranya berkapasitas 10 liter. Selain itu, terdapat 25 jeriken lainnya yang diduga berisi Solar.

Seluruh barang bukti tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan. Polisi juga masih menunggu keterangan ahli untuk memastikan apakah aktivitas tersebut hanya masuk kategori pelanggaran administrasi atau telah memenuhi unsur tindak pidana.

Sementara itu, dugaan adanya pihak lain yang disebut sebagai pemilik utama BBM tersebut juga masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi tersebut. (Mad)

banner 120x600