BACABAIK.com – Tim Satgas Tindak Operasi Pekat Lipu 2026 Polres Bulukumba mengungkap kasus dugaan pencurian yang disertai pembakaran rumah milik seorang warga di Kecamatan Ujung Bulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial SS (18), warga Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang; DR alias A (18), warga Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu; serta TB alias RC (43), warga Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Ujung Bulu.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 00.30 Wita oleh Tim Satgas Tindak Operasi Pekat Lipu 2026 yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Dr H Andi Imran Hamid, didampingi Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Adri Purwanto, bersama Dantim Resmob Polres Bulukumba AIPTU Muh. Usman dan personel URC Polsek Ujung Bulu.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Imran Hamid mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial ST (59), seorang pensiunan yang tinggal di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu. Peristiwa terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Bentengnge, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.
Berdasarkan hasil penyelidikan, rumah korban diduga terlebih dahulu dibobol sebelum kemudian dibakar. Api diduga berasal dari kamar tidur bagian belakang dan dengan cepat merambat hingga menghanguskan bangunan rumah beserta tempat usaha barbershop milik korban.
Akibat kejadian tersebut, rumah korban beserta berbagai barang berharga ludes terbakar. Sejumlah dokumen penting, seperti ijazah, BPKB kendaraan, Surat Keputusan (SK) pensiun, Kartu Keluarga, serta berbagai perabot rumah tangga ikut musnah dilalap api.
Korban kemudian menyadari sejumlah barang berharganya hilang setelah kebakaran terjadi. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan melaporkannya ke Polsek Ujung Bulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga terduga pelaku di lokasi yang berbeda tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi, ketiga terduga pelaku mengakui perbuatannya sesuai dengan peran masing-masing,” kata AKP Andi Imran Hamid.
Ia menjelaskan, TB alias RC diduga menjadi otak di balik rencana pembakaran rumah korban setelah aksi pencurian dilakukan.
“TB alias RC mengusulkan agar rumah korban dibakar dengan tujuan menghilangkan jejak pencurian, sementara dua pelaku lainnya berperan dalam melakukan aksi pencurian,” ujarnya.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat ban mobil lengkap dengan velg, satu unit televisi LG 46 inci, satu kompor gas, satu speaker aktif, enam unit mesin air, delapan tabung gas elpiji 3 kilogram, satu tabung gas elpiji 12 kilogram, serta empat velg mobil Chevrolet Spin beserta ban ring 15.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ujung Bulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun barang bukti yang belum ditemukan. (Mad)








