Oknum ASN Bulukumba Diciduk Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Avatar photo
Oknum ASN Bulukumba ditangkap kasus narkoba. (Ist)

BACABAIK.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, polisi mengamankan dua pria, salah satunya merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MS (32), seorang wiraswasta asal Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, dan IS (42), seorang ASN yang berdomisili di Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Hertasning, Kelurahan Bentenge.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Abdul Salam, langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Salehuddin, Rabu (5/8/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas lebih dahulu mengamankan MS. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu sachet kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,17 gram yang disimpan di lipatan celana pendeknya.

Saat diinterogasi, MS mengaku sabu tersebut dibeli bersama IS dan rencananya akan dikonsumsi secara bersama-sama.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah IS. Dari lokasi itu, petugas menemukan alat isap sabu (bong), pipet, dan korek api yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang melalui pemesanan menggunakan aplikasi WhatsApp dengan metode sistem tempel. Identitas pemasok masih dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Bulukumba.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Salehuddin mengungkapkan, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan menunjukkan sampel urine kedua terduga pelaku positif mengandung metamfetamin.

“Saat ini kami telah menerima hasil pemeriksaan laboratorium. Terkait kemungkinan rehabilitasi, hal tersebut akan ditentukan sesuai mekanisme yang berlaku melalui Tim Asesmen Terpadu. Hasil asesmen nantinya menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa IS belum dapat dikategorikan sebagai residivis meski sebelumnya pernah diamankan dalam perkara serupa.

“Kalau status residivis belum, karena IS belum pernah menjalani sidang di pengadilan,” tegas AKP Salehuddin.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami asal-usul narkotika yang diperoleh kedua terduga pelaku sekaligus menunggu hasil asesmen sebagai dasar penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Mad)

banner 120x600