BACABAIK.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng menangkap seorang pria berinisial TR (25) yang diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik seorang pelajar di Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Pelaku ditangkap, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu. Penangkapan dipimpin Katim Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban diketahui bernama Putri Maulani Pratiwi (16), seorang pelajar asal Jalan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 13.30 Wita. Saat itu, TR meminjam sepeda motor Yamaha Filano berwarna putih milik korban dengan alasan hendak bepergian ke Kabupaten Bulukumba.
Namun, setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak pernah mengembalikannya. Belakangan diketahui sepeda motor itu telah digadaikan kepada orang lain. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp31 juta dan melaporkannya ke Polres Bantaeng.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta melacak keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa TR berada di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Atu. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya, TR dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan sebelum diserahkan kepada penyidik Satreskrim guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, TR mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban. Ia juga mengaku menggadaikan kendaraan tersebut kepada seorang pria berinisial AN, warga Jalan Delima, Kelurahan Tappajeng, Kecamatan Bantaeng, dengan nilai gadai Rp8 juta.
Kepada penyidik, pelaku mengaku uang hasil gadai digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Filano berwarna putih.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bantaeng dan masih menjalani proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Mad








