BACABAIK.com – Satresnarkoba Polres Bantaeng berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana transaksi. Dalam operasi tersebut, dua terduga pengedar ditangkap dan polisi menyita 14 paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Bantaeng melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendra Firdaus mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba dengan modus sistem tempel di kawasan Jalan Mangga, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Awaluddin Latif melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RH alias Petong (34) di Jalan Jambu pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.
Saat digeledah, petugas menemukan tiga sachet sabu yang disimpan di kantong hoodie berwarna oranye milik pelaku serta satu unit telepon genggam Android.
Dari hasil pemeriksaan, RH mengaku memperoleh sabu dari rekannya berinisial MR alias Wandi (24). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 02.00 WITA, Kamis (25/6/2026), berhasil menangkap MR di sebuah rumah di Jalan Mangga Lorong III.
Dalam penggeledahan rumah MR, petugas menemukan 11 sachet sabu yang disembunyikan di atas plafon kamar, satu unit telepon genggam Android, serta satu rol double tape hijau yang diduga digunakan untuk menempel paket sabu di lokasi transaksi.
Berdasarkan pengakuan MR, sabu tersebut dibeli melalui jaringan yang beroperasi menggunakan akun Instagram bernama BLACK DEVIL IS BACK dengan metode sistem tempel di Kota Makassar. Barang haram itu kemudian dipecah menjadi paket kecil dan diedarkan di wilayah Kabupaten Bantaeng bersama RH selama sekitar satu bulan terakhir.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan total 14 sachet sabu siap edar, dua unit telepon genggam Android, satu lembar hoodie oranye, dan satu rol double tape sebagai barang bukti.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Bantaeng juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba sebagai upaya bersama melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Mad)








