Polres Bantaeng Bongkar Komplotan Pencurian Emas, Empat Pelaku dan Seorang Penadah Ditangkap

Avatar photo
Polres Bantaeng Bongkar Komplotan Pencurian Emas, Empat Pelaku dan Seorang Penadah Ditangkap. (Ist)

BACABAIK.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian emas yang diduga beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Bantaeng. Dalam operasi yang digelar pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, polisi menangkap empat terduga pelaku beserta seorang penadah hasil kejahatan.

Operasi penangkapan dipimpin Dantim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng, Aipda Sabil, bersama personel Satintelkam Polres Bantaeng. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan empat terduga pelaku berinisial AF (20), AH (19), MT (18), dan MF (25). Polisi juga menangkap seorang penadah berinisial HJ (60), warga Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

“Seluruh terduga pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan mereka di wilayah Kabupaten Bulukumba,” ujar AKP Gunawang Amin.

Kasus pertama terjadi pada 22 Juni 2025 di rumah Nurlelah (50), seorang aparatur sipil negara (ASN), di Kampung Gusung, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng.

Saat rumah korban dalam keadaan kosong, pelaku diduga masuk dan mencuri emas 23 karat seberat 23 gram, satu unit kompor gas, serta sebilah badik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp47 juta.

Kasus kedua menimpa Jumriani (39), tenaga honorer yang rumahnya dibobol saat mengikuti manasik umrah. Pelaku diduga membawa kabur gelang emas seberat 5 gram, cincin emas seberat 5 gram, serta satu unit jam tangan merek Alexander Christie senilai Rp1,8 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp22,8 juta.

Berbekal hasil penyelidikan, Tim Resmob bergerak menuju Kampung Batu-Batua, Desa Barombong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan para terduga pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, MT mengakui telah tiga kali melakukan aksi pencurian emas di Kampung Gusung. Salah satunya dilakukan seorang diri di rumah Nurlelah dengan hasil penjualan emas sekitar Rp21 juta.

MT juga mengaku terlibat dalam pencurian di rumah Jumriani bersama AF dan AH. Emas hasil curian dijual sekitar Rp14 juta. Selain itu, MT mengaku pernah membobol rumah seorang warga bernama Ira dan menjual emas hasil curian seharga Rp3 juta.

Sementara itu, AF dan AH mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian di rumah Jumriani. Keduanya mengaku masing-masing menerima bagian sebesar Rp3 juta dari hasil penjualan emas curian.

Dari hasil pemeriksaan, HJ mengaku membeli emas hasil curian seberat 9 gram dengan harga Rp14 juta. Emas tersebut diketahui telah dilebur sehingga sulit dikenali sebagai barang hasil tindak pidana.

Penyidik juga mengungkap uang hasil kejahatan dibagi sesuai peran masing-masing pelaku. Sebagian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sedangkan sisanya dipakai membeli telepon genggam.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A5i, satu unit handphone Itel A70, dan satu unit handphone Realme C70.

Meski telah mengamankan empat terduga pelaku dan seorang penadah, Satreskrim Polres Bantaeng masih memburu seorang terduga pelaku lainnya berinisial RS yang diduga turut terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterkaitan dengan kasus pencurian serupa di wilayah Kabupaten Bantaeng.

AKP Gunawang Amin menegaskan, Polres Bantaeng berkomitmen memberantas tindak kriminal, khususnya kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.(Mad)

banner 120x600