BACABAIK.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Bantaeng bersama personel Sat Intelkam dan Polsek Tompobulu mengamankan seorang pria berinisial S (61), yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) di Dusun Masarang, Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sabtu (15/8/2026).
S diamankan sekitar pukul 18.30 WITA setelah polisi menerima laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial SH (50).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WITA. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/188/VIII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, korban mendatangi rumah S untuk mempertanyakan persoalan kehilangan seekor ayam.
Pertemuan tersebut kemudian berujung pertengkaran. Dalam kejadian itu, S diduga melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang hingga korban mengalami sejumlah luka robek, di antaranya pada bagian leher sebelah kiri, siku, lengan, dan jari tangan sebelah kiri.
Usai menerima laporan, Tim URC Sat Reskrim Polres Bantaeng yang dipimpin Aipda Sabil bersama personel Opsnal Sat Intelkam langsung bergerak menuju lokasi.
Petugas kemudian menemukan S bersembunyi di dalam kamar rumahnya. Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan satu bilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, S mengaku sehari sebelum kejadian sempat mencari ayam miliknya yang hilang. Saat itu, ia melihat korban membawa seekor ayam yang ciri-cirinya disebut menyerupai ayam miliknya.
Namun, setelah dikonfirmasi, ayam tersebut ternyata bukan milik S.
Versi lain yang disampaikan S, korban kemudian mendatangi kediamannya pada Sabtu sore sambil membawa parang terhunus dan menantangnya. Keduanya lalu terlibat pertengkaran hingga terjadi aksi saling serang.
Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan kedua belah pihak untuk memastikan kronologi secara utuh, termasuk siapa yang lebih dahulu melakukan tindakan kekerasan serta motif di balik kejadian tersebut.
S bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bantaeng dan diserahkan kepada piket Sat Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.
“Terduga pelaku telah diamankan. Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan motif dalam kasus tersebut,” ujar pihak kepolisian.
Polisi memastikan proses penyelidikan masih berjalan guna mengungkap fakta secara menyeluruh dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. (Mad)








