Puluhan Barang Bukti Perkara Narkoba Dimusnahkan Kejari Bantaeng

Avatar photo
Kejari Bantaeng musnahkan barang bukti status inkrah. (Humas Pemkab Bantaeng)

BACABAIK.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tahun 2026 di Kantor Kejari Bantaeng, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, dan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bantaeng, Asruddin.

Dalam sambutannya, Hadi Sukma Siregar mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkrah,” ujar Hadi.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 24 perkara narkotika, lima perkara kesehatan, dan 15 perkara tindak pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam berita acara pemusnahan barang bukti.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk sinergi antarpenegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bantaeng.

“Ini juga menjadi wujud nyata sinergitas aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng Bambang Supriyono, Plt Direktur RSUD Prof Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng dr Yusril Lisangan, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. (Mad)

banner 120x600