BACABAIK.com – Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bulukumba melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di ruas Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak pengendara mobil maupun sepeda motor yang memarkir kendaraan di bahu jalan, termasuk kendaraan yang digunakan untuk aktivitas bongkar muat di depan pertokoan. Sejumlah pengendara langsung dikenakan sanksi tilang karena dinilai melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kemacetan.
Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP H. Muh Nawir, melalui Kanit Turjawali Aiptu Mas Jaya mengatakan, petugas masih menemukan sejumlah pelanggaran parkir di kawasan tersebut.
“Kami menindak tegas pelanggar yang masih melakukan bongkar muat dan memarkir kendaraan di bahu jalan. Dalam kegiatan ini terdapat lima kendaraan roda dua dan roda empat yang dilakukan penindakan,” ujar Mas Jaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bulukumba, Idham Khalid, yang turut memantau jalannya operasi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk koordinasi antara Dishub dan Satlantas Polres Bulukumba dalam menata ketertiban lalu lintas di kawasan perkotaan.
Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada para pemilik toko agar tidak membiarkan kendaraan pelanggan maupun kendaraan bongkar muat parkir di bahu jalan.
“Sudah beberapa kali kami melakukan sosialisasi dan imbauan dengan mendatangi pemilik toko agar kendaraan tidak parkir sembarangan. Namun karena masih ditemukan pelanggaran, maka dilakukan penindakan langsung oleh pihak kepolisian,” kata Idham Khalid.
Ia menegaskan, operasi serupa akan terus digelar secara berkala di sejumlah titik rawan kemacetan di Kota Bulukumba, di antaranya Jalan Sam Ratulangi, Jalan Srikaya di depan RSUD, serta beberapa ruas jalan lainnya.
Dishub berharap para pemilik usaha dapat menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pelanggan maupun kendaraan bongkar muat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kemacetan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas di kawasan pusat aktivitas ekonomi.
“Harapannya, setiap pemilik toko menyiapkan area parkir sehingga aktivitas belanja dan bongkar muat tidak lagi menggunakan badan atau bahu jalan yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya,” tutupnya. (Mad)








