Sopir di Bantaeng Diduga Edarkan Sabu, Polisi Sita Tiga Paket Narkotika

Avatar photo
Polres Bantaeng Tangkap Sopir Diduga Edarkan Sabu, Polisi Sita 3 Paket Narkotika. (Ist)

BACABAIK.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng mengamankan seorang pria berinisial IL (48) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Terduga pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap di Jalan Seruni, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.

Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Bantaeng menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bantaeng, IPDA Awaluddin Latif, bersama tim bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan tiga saset berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana jeans yang dikenakannya.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga saset diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,85 gram, dua saset plastik bekas kemasan sabu, satu saset plastik ukuran sedang, satu unit telepon genggam Android, satu celana jeans warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Selanjutnya, IL beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, IL mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu menggunakan uang pribadinya dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan Bjs di sebuah lokasi judi sabung ayam di wilayah Kabupaten Bulukumba.

Kepada penyidik, IL juga mengaku menjual sabu dengan cara bertemu langsung dengan pembeli dan telah menjalankan aktivitas tersebut dalam kurun waktu yang cukup lama. Pengakuan tersebut masih didalami penyidik untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujar AKP Hendra Firdaus.

Atas perbuatannya, IL disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

Polres Bantaeng menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (Mad)

banner 120x600