BACABAIK.com — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bulukumba, berhasil selamatkan uang negara dari dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Anrihua, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, 17 Juli 2026.
Tipidkor Satreskrim Polres Bulukumba, berhasil menyelamatkan uang negara, dalam dugaan penyelewengan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2023 dan 2024 di Desa Anrihua, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.
Kasus ini diselidiki oleh unit Tipidkor Satreskrim Polres Bulukumba, selanjutnya dalam audit Inspektorat Bulukumba, ditemukan indikasi kerugian negara.
Berdasarkan audit tersebut, ditemukan kerugian negara, sebesar Rp286.673.361 rupiah.
Sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan, kerugian negara yang dimaksud, diserahkan langsung Kepala Desa Anrihua, Andi Iriani, melalui penyidik Tipidkor, pada 16 Juli 2026.
“Jadi sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan, kerugian negara dipulihkan, jadi perkara ini dianggap selesai,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran, melalui, Kanit Tipidkor, Ipda Hermansyah, Jumat 17 Juli 2026, kepada wartawan.
Menurutnya, dalam perkara ini terjadi indikasi mark up anggaran, pada setiap item yang dibiayai oleh ADD. Kerugian negara, langsung setor ke kas daerah.
Ia menjelaskan, dengan telah dipulihkannya seluruh kerugian negara, perkara tersebut tidak lagi memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. (Mad)








