BACABAIK.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bantaeng mengamankan seorang pria berinisial AH alias Acox (22) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Jalan A. Mannappiang, Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.
Terduga pelaku ditangkap di Kampung Perumputan, Desa Biangkeke, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 20.30 Wita. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim URC Resmob, Aipda Sabil. AH diketahui merupakan warga Kampung Passangarrang, Kecamatan Tanah Loe.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Syamsir yang kehilangan sepeda motornya pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 06.30 Wita di Jalan A. Mannappiang, Desa Biangkeke.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik bersama Tim URC Resmob segera melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan informasi yang mengarah pada identitas pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, yakni AH alias Acox (22),” kata AKP Gunawang Amin.
Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AH tanpa perlawanan.
“Dari informasi yang diperoleh, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Blade yang diduga merupakan barang bukti hasil tindak pidana pencurian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AH mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bantaeng.
“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di TKP yang berbeda,” ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini, AH bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan lokasi pencurian lain maupun dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa. (Mad)








