BACABAIK.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (14/10/2026).
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026. Dalam keputusan yang sama, Darmawangsyah Muin ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Wakil Ketua DPRD Gowa Membenarkan
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan informasi terbitnya SK pemberhentian tersebut. Ia menyampaikan bahwa SK pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dan SK penunjukan Plt Bupati Gowa telah bertanggal 14 Oktober 2026.
“Adami SK pemberhentian Husniah Talenrang dan SK Plt Bupati Darmawangsyah Muin tertanggal hari ini,” ujar Hasrul saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu malam, dilansir TribunTimur.
Hasrul mengatakan, pihaknya berencana mengambil dokumen fisik kedua SK tersebut di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).
“SK-nya tertanggal hari ini, SK pemberhentian HT (Husniah Talenrang) dan SK Plt Bupati DM (Darmawangsyah Muin). Insyaallah besok fisiknya kita ambil di Pemprov,” jelasnya.
Menurut Hasrul, setelah terbitnya SK pemberhentian Bupati Gowa dan penunjukan Plt Bupati, DPRD Gowa akan melanjutkan tugas dan fungsi kelembagaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, DPRD Gowa memprioritaskan kelancaran transisi pemerintahan agar tidak berdampak pada pelayanan kepada masyarakat maupun pelaksanaan program pembangunan daerah.
“Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya. (Mad)








