NEWS  

Gunakan Data Bersama, Pemkab Bulukumba dan ATR/BPN Luncurkan Integrasi NIB-NOP

Avatar photo
Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan ATR/BPN luncurkan integrasi NIB-NOP. (Mad)

BACABAIK.com – Pemerintah Kabupaten Bulukumba terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bulukumba.

PKS tersebut mengatur integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Penandatanganan PKS berlangsung dalam rangkaian Jambore Pelayanan Publik Kabupaten Bulukumba yang digelar di Lapangan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Rabu (23/9/2026).

PKS ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba Syahdan, Kepala Bapenda Kabupaten Bulukumba Andi Muh. Arfah, dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bulukumba Andi Uke Indah Permatasari.

Kerja sama tersebut merupakan salah satu tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya ditandatangani Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba Syahdan terkait Sinergi Pelaksanaan 9 Program Optimalisasi Ekonomi Daerah melalui Layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba.

Melalui kerja sama ini, data NIB pada bidang tanah akan dipadankan dengan NOP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Integrasi tersebut diharapkan dapat mendukung pemutakhiran basis data perpajakan daerah, khususnya dalam pengelolaan PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selain integrasi NIB dan NOP, kerja sama juga mencakup pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai salah satu bahan pendukung dalam penilaian tanah, serta pemutakhiran dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruang lingkup PKS meliputi pemadanan dan integrasi data NIB dengan NOP PBB-P2, verifikasi dan validasi data, pemanfaatan serta pemutakhiran peta ZNT, pemutakhiran data objek pajak, hingga penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung integrasi data.

Kerja sama tersebut juga mencakup pertukaran dan bagi pakai data secara elektronik, pengembangan dashboard dan peta digital, penyusunan standar data, pembentukan Tim Kerja Teknis Bersama, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.

Dari sisi teknologi informasi, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian berperan dalam menyediakan dan mengelola infrastruktur jaringan komunikasi data, server/data center daerah, serta Web Service/API Gateway untuk mendukung integrasi NIB, NOP, dan ZNT.

Infrastruktur tersebut diarahkan untuk menjamin keandalan dan keamanan pertukaran data sesuai dengan standar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan kebijakan keamanan informasi.

Momentum penandatanganan PKS tersebut semakin semarak dengan dilaksanakannya Launching Integrasi NIB dan NOP.

Peluncuran ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Bulukumba bersama Wakil Bupati Bulukumba dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di hadapan ratusan warga yang hadir dalam Jambore Pelayanan Publik di Lapangan Borong Rappoa.

Launching tersebut menjadi simbol dimulainya langkah bersama dalam mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan daerah dengan dukungan teknologi informasi.

Integrasi NIB-NOP diharapkan dapat menciptakan data yang semakin terpadu, akurat, dan mutakhir, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta pengelolaan pendapatan daerah.

Kerja sama ini juga menjadi bagian dari penguatan SPBE di Kabupaten Bulukumba, khususnya dalam pelayanan publik sektor pertanahan dan pendapatan daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf mengapresiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba atas pelaksanaan kerja sama integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) pada momentum Jambore Pelayanan Publik.

Menurut Andi Utta, sapaan akrab Bupati Bulukumba, integrasi tersebut merupakan langkah penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin terintegrasi dan berbasis data.

“Dengan integrasi data NIB dan NOP, kita berharap pengelolaan data pertanahan dan perpajakan daerah dapat semakin baik, akurat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Melalui sinergi tiga pihak tersebut, Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba berkomitmen membangun ekosistem data pemerintahan yang lebih terintegrasi, aman, dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (Mad)

banner 120x600